Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Gayus H.P. Tambunan mengajukan gugatan praperadilan terhadapa penahanannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas pegawai pajak ini menilai penahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
Gayus mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, sejak 23 Juni selama 20 hari. Lalu, masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari sampai 11 Agustus lalu. Namun, setelah masa penahanan itu berakhir, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi memperpanjang masa penahanan kliennya. "Dengan demikian, seharusnya penuntut umum sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum," kata Adnan, Senin (6/9).
Adnan mengatakan, penahanan Gayus sejak 12 Agustus lalu tidak sah. Dia menuding penahanan itu melanggar pasal 25 ayat 4 KUHAP. " "Ini penahanan yang tidak sah serta tindakan yang merampas kemerdekaan," katanya.
Saat ini, berkas perkara Gayus sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuding Gayus menyuap penyidik kepolisan dan hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009 silam. Penyuapan ini untuk melicinkan kasus korupsi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News