kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa janji usut keterlibatan grup Bakrie


Rabu, 29 September 2010 / 16:03 WIB
Jaksa janji usut keterlibatan grup Bakrie


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kesaksian Gayus Halomoan Tambunan soal dugaan suap anak usaha Grup Bakrie. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono akan memeriksa pernyataan bekas pegawai pajak tersebut.

Darmono mengaku sudah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menyelidiki pernyataan Gayus itu. Sebelumnya, Gayus mengaku telah menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Uang itu untuk memuluskan masalah pajak ketiga anak usaha grup Bakrie tersebut.

Darmono mengatakan, jika ada bukti yang kuat, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan polisi," kata bekas Wakil Jaksa Agung ini, Rabu (29/9).

Gayus adalah terdakwa dugaan mafia pajak. Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/9) lalu, dia mengatakan mendapatkan uang untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak bagi ketiga perusahaan tambang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×