kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak ungkap alasan pemerintah memberikan insentif PPh Badan 100% di KEK


Rabu, 13 Januari 2021 / 18:13 WIB
Ditjen Pajak ungkap alasan pemerintah memberikan insentif PPh Badan 100% di KEK
ILUSTRASI. Ditjen Pajak ungkap alasan pemerintah memberikan insentif PPh Badan 100% di KEK


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan tujuan utama diberikannya insentif PPh Badan yakni untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah.

Selain itu, sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi terutama dalam hal kawasan industri, pariwisata, dan perdagangan. Kata Wawan hal ini sejalan dengan model pemulihan ekonomi yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah beri karpet merah untuk investasi di KEK, ini kata DDTC

Kata Wawan hingga saat ini KEK sebetulnya masih dalam tahap awal pengembangan. Setali tiga uang, fungsi pajak dalam KEK lebih bersifat regulerend dengan harapan bisa menarik investor.

“Namun investasi di KEK adalah investasi baru sehingga tidak menggerus basis pajak yang sudah ada. Hal ini akan membentuk basis pajak baru ke depan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).

Adapun, untuk mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100%, wajib pajak (WP) terkait minimal harus berinvestasi di KEK sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Pemerintah pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.

Namun, jika WP jika badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai info, dengan mulai berlakunya PMK 237/2020 per 30 Januari 2021 secara resmi aturan terdahulunya yakni PMK Nomor 104/PMK.010/2016 dicabut. Wawan menyebut PMK 237/2020 telah menyempurnakan pemberian insentif PPh terkait.

Sebab, dalam PMK 104/2020 diatur pengurangan PPh Badan sebesar 100% diberikan untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun selama 10-25 tahun. Kemudian, jika penanaman modal kurang dari Rp 500 miliar atau di kisaran Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun insentif yang berlaku selama 5-15 tahun.

Selanjutnya: Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×