Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas fiskal ini diberikan untuk badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2020
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
PMK 237/2020 mengatur ada empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pertama insentif pajak penghasilan (PPh). Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Keempat, pengecualian cukai.
Baca Juga: Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.Adapun pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.
Namun, jika WP jika badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
Pasal 6 ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.
Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Baca Juga: Kemenkeu mempertegas perlakuan PPh dalam perjanjian internasional
Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan jika ditinjau dari aspek pemulihan ekonomi pasca pandemi, maka kehadiran insentif perpajakan tersebut bisa menjadi solusi di tengah melemahnya kondisi dunia usaha yang masih berpikir untuk ekspansi.
“Dengan kebutuhan adanya peran swasta yang semakin meningkat serta tren indikasi kompetisi pajak antarnegara di masa pemulihan, kehadiran menu insentif pajak ini merupakan antisipasi yang cukup strategis dari pemerintah,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).