Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memproses permohonan tax holiday oleh salah satu wajib pajak. Asal tahu saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga Kamis lalu terdapat satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi senilai Rp 5,5 triliun.
"Sedang dalam proses di kami. Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).
Hestu menerangkan, bila wajib pajak tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas oleh BKPM dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.
Lewat peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
Hestu menyakini, adanya kesempatan dan kemudahan prosedur yang ditawarkan dalam aturan baru ini akan semain menarik minat investor. "PMK 150/2018 kita yakini akan semakin menarik minat investor karena semakin membuka kesempatan dan mempermudah prosedur untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday, baik dari sisi penurunan batasan investasi menjadi Rp 100 miliar, perluasan industri pionir menjadi 18, dan proses melalui OSS yang menjamin kecepatan dan kepastian," jelas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News