Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Green Transition Initiative (Indef GTI) merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai emisi kendaraan bermotor.
Dalam kajian yang terbit pada April 2026, Indef menyoroti implementasi cukai emisi kendaraan bermotor berpotensi menyumbang sekitar Rp 40,4 triliun ke penerimaan negara.
Estimasi ini lebih tinggi dibandingkan potensi penerimaan dari wacana cukai baru seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Di mana, Indef memperkirakan masing-masingnya berpotensi menambah sekitar Rp 3,8 triliun dan Rp 1,8 triliun.
"Temuan ini menegaskan bahwa cukai emisi kendaraan memiliki prospek yang kuat untuk menjadi sumber penerimaan baru sekaligus alat koreksi konsumsi energi fosil secara lebih efektif," papar Indef, dikutip Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0% Berlaku 6 Bulan, Kapan Berlaku?
Adapun metode perhitungan ini dilakukan dengan memetakan konsumsi energi kendaraan dengan BBM, kemudian dihitung selisih antara harga keekonomian dan harga eceran untuk memperoleh price gap subsidy sebagai estimasi beban fiskal konsumsi BBM.
Dengan memberikan sinyal harga yang disesuaikan dengan tingkat emisi kendaraan bermotor, penerapan cukai ini dinilai berfungsi sebagai strategi untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM), mengurangi intensitas emisi sektor transportasi, dan memperkuat stabilitas fiskal negara.
Pun, dalam konteks transformasi energi, instrumen ini disebut menjembatani kebutuhan penerimaan fiskal yang baru dengan dorongan kebijakan untuk mengurangi emisi.
Dengan begitu, Indef mencermati cukai emisi kendaraan menjadi instrumen fiskal baru yang efektif untuk mengendalikan emisi sektor transportasi. Sebab, cukai ini memberikan sinyal harga langsung pada titik pembelian kendaraan.
"Dengan struktur tarif berbasis kadar CO2 per kilometer, kebijakan ini juga mendorong produsen mengalihkan portofolio kendaraan menuju teknologi yang lebih bersih," jelas Indef.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Resminya!
Lebih lanjut, untuk memastikan keberlanjutan fiskal, Indef menyorot skema cukai emisi dapat dirancang netral melalui pendekatan feebate. Di mana, kendaraan beremisi tinggi membayar tarif lebih besar untuk membiayai insentif kendaraan rendah emisi.
"Pendekatan ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada subsidi energi berbasis BBM, tetapi juga mencegah terciptanya beban baru pada APBN seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik," kata Indef.
Namun memang, lanjut Indef, penerapannya memerlukan landasan hukum baru karena Undang-Undang (UU) Cukai belum mencakup objek lingkungan. Serta, harmonisasi dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi atau pajak daerah untuk menghindari tumpang tindih dan risiko beban berganda bagi konsumen.
Baca Juga: Ketidakpastian Hukum Berpotensi Menghambat Keputusan Strategis dan Investasi
Pun, meski menawarkan manfaat fiskal dan lingkungan yang signifikan, Indef tak memungkiri kebijakan ini tetap menghadapi risiko resistensi publik dan industri, jika tidak diiringi skema kompensasi sosial dan komunikasi yang memadai.
Sebab, kenaikan harga on-the-road akibat cukai dapat memicu keberatan dari segmen konsumen berdaya beli rendah.
"Momentum reformasi fiskal dari perluasan cukai MBDK dan plastik menunjukkan kesiapan politik untuk memperkenalkan instrumen fiskal hijau yang lebih komprehensif," imbuh Indef.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













