Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lembaga keuangan dan pasar modal wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik paling lambat dilakukan akhir April 2018.
Baca Juga: Kejar target sampai akhir tahun, Kantor Pajak bidik pengusaha skala mikro
“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-dat nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.
Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan.
Baca Juga: Masih Harus Mengejar Penerimaan Rp 500 Triliun, Ini yang Dilakukan Aparat Pajak
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.