kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?


Kamis, 28 November 2019 / 06:30 WIB
Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?
ILUSTRASI.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurut Suryo, data-data ini tersebut lantas diolah oleh DJP. Hasilnya, “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.

Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat

Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project.  Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar

Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×