kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sudah terima setoran PPN PMSE hampir Rp 4 triliun


Rabu, 17 November 2021 / 20:34 WIB
Ditjen Pajak sudah terima setoran PPN PMSE hampir Rp 4 triliun
ILUSTRASI. Penerimaan PPN PMSE sudah mencapai Rp 3,19 triliun dalam 10 bulan pertama 2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sejak awal tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 3,19 triliun ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, bila digabungkan dengan setoran dari tahun 2020 yang sebesar Rp 0,73 triliun, berarti hingga kini tercatat setoran PPN PMSE mencapai Rp 3,92 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku PMSE,” ujar Neilmaldrin dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Nah, sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Jokowi: Diskon PPnBM dongkrak penjualan otomotif lebih dari 60%

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan dengan melihat kondisi saat ini.

Neilmaldrin bilang, pada September 2021, Ditjen Pajak menunjuk 4 pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc; NBA Properties,Inc; Activision Blizzard International B.V; dan Economist Digital Services Limited.

Dengan penunjukan terebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Namun, pemungutan PPN yang dilakukan oleh empat pelaku usaha terakhir dimulai sejak 1 Oktober 2021. Karena, empat pelaku usaha tersebut ditunjuk baru sejak September 2021.

Lebih lanjut, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen, 2 pimpinan cabang Bank DKI ditangkap

Ditjen Pajak pun mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE diharapkan akan terus bertambah.

Selanjutnya: Metropolitan Land (MTLA) targetkan pertumbuhan marketing sales 15% pada 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×