kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.796   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.261   129,49   1,59%
  • KOMPAS100 1.167   21,32   1,86%
  • LQ45 839   9,12   1,10%
  • ISSI 295   6,79   2,35%
  • IDX30 435   3,71   0,86%
  • IDXHIDIV20 518   -0,38   -0,07%
  • IDX80 130   2,09   1,63%
  • IDXV30 142   1,13   0,80%
  • IDXQ30 140   -0,01   -0,01%

Ditjen Pajak siap tarik pajak penghasilan digital milik asing


Senin, 01 Juni 2020 / 13:47 WIB
Ditjen Pajak siap tarik pajak penghasilan digital milik asing
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Tak perlu tunggu konsensus

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE, seperti negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan.

Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.

Baca Juga: Perhatian! Besok, Jumat (29/5) terakhir pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta

Alasan Darussalam, pandemi corona virus disease (Covid-19) secara tidak langsung meningkatkan relevansi untuk memajaki perusahaan digital terutama karena penggunaan platofrm digital yang meningkat serta kebutuhan penerimaan pajak untuk mengkompensasi stimulus covid.

“Ada wacana penggunaan aksi unilateral di berbagai negara selama dua bulan terakhir. Jika nanti konsensus tercapai, ketentuan tersebut dapat saja dicabut dan diselaraskan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Pengamat Pajak Center for Indoneasia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, memang langkah unilateral dapat dilakukan pemerintah saat ini. Hanya saja, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan.

Baca Juga: Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN

“Agar kita menghindari dispute, terutama dengan Amerika Serikat (AS). kalau sampai ada dispute, ini malah menjadi ancaman bagi recovery ekonomi kita paska pandemi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×