kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini modus perusahaan asing ngemplang pajak


Sabtu, 13 Desember 2014 / 18:03 WIB
Ini modus perusahaan asing ngemplang pajak
ILUSTRASI. PPDB Jabar Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Tahun 2023 Masih Buka, Ini Link & Syarat Daftarnya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengatakan bahwa banyak perusahaan-perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak. Parahnya, kata dia, saat petugas pajak datang, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti petugas pajak.

"Ketika petugas pajak datang, mereka menghadapi dengan preman, yang jaga pabrik. Akhirnya petugas kita tidak berani. Artinya mereka tidak dilatih untuk menghadapi preman. Kalau menghadapi preman ya ciut juga," kata Bambang saat berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia, Jumat malam (12/12).

Lebih lanjut, saat ini ada sekitar 1.000 perusahan asing yang tidak pernah bayar pajak. Bahkan, hanya 0,7 persen wajib pajak yang bisa di cek kebenarannya. Alhasil, tax ratio tidak pernah melebihi angka 12 persen.

Oleh karena itulah, petugas pajak saat ini telah menggandeng Polisi atau KPK saat melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak membayar pajak. Disisi lain, Bambang pun mengaku akan terus memperbaiki data setiap wajib pajak.

Dengan begitu, kata dia, nantinya akan bisa mempermudah petugas untuk mengecek kebenaran pembayaran pajak apakah sesuai atau tidak dengan harta atau asset yang dimiliki. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×