Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mempermudah pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.
Kemudahan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Aturan ini juga merupakan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, PER-2/PJ/2024 ini mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.
Dwi mengatakan, dengan aplikasi e-Bupot 21/26 ini, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.
"Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet," ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/2).
Baca Juga: Meneropong Sejumlah Tantangan Ekonomi Indonesia Terutama dari Ketidakpastian Global
Adapun pokok pengaturan yang tertuang dalam peraturan ini di antaranya terkait aplikasi pelaporan, di mana terdapat perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis dekstip (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
Kemudian, bukti Pemotongan PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP.
Selain itu, SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Di samping aplikasi pelaporan yang berubah, bentuk formulirnya juga berubah lantaran adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Bukti potong nya juga berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Kemudian, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Tidak hanya itu, untuk bentuk dan tanda tangan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, sedangkan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News