kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.981   -127,22   -1,79%
  • KOMPAS100 1.043   -20,73   -1,95%
  • LQ45 820   -13,74   -1,65%
  • ISSI 213   -3,82   -1,77%
  • IDX30 418   -8,40   -1,97%
  • IDXHIDIV20 505   -8,62   -1,68%
  • IDX80 119   -2,37   -1,96%
  • IDXV30 125   -2,26   -1,78%
  • IDXQ30 139   -2,45   -1,73%

Ditjen Pajak Lakukan Pemblokiran Serentak Kepada Penunggak Pajak


Minggu, 22 Oktober 2023 / 14:05 WIB
Ditjen Pajak Lakukan Pemblokiran Serentak Kepada Penunggak Pajak
ILUSTRASI. Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

Baca Juga: Beberapa Persoalan Penyebab Pengumpulan Pajak Daerah Belum Optimal

“Dengan adanya kegiatan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya” tutur Ali Imron dalam keterangan resminya, Jumat (20/10).

Untuk diketahui, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×