kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim


Minggu, 26 Desember 2021 / 07:57 WIB
Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, salah satunya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, untuk tax holiday, sampai dengan 30 November 2021 pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) Fasilitas kepada 104 wajib pajak (WP), serta 17 SK Pemanfaatan.

“Untuk realisasi investasi yang masuk sebesar Rp 63,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, Minggu (26/12).

Angka tersebut setara dengan 2,03% dari total rencana investasi sejak 2018-2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun.

Baca Juga: BI dan Pemerintah Kaji Insentif Lanjutan Bagi Eksportir Importir Pengguna Skema LCS

Neilmaldrin memerinci, realisasi tax holiday pada 2018 yakni sebesar Rp 23,36 triliun, pada 2019 sebesar Rp 38,52 triliun, pada 2020 sebesar Rp 1,62 triliun, akan tetapi di 2021 ini Neilmaldrin mengatakan realisinya masih nihil.

Adapun  negara investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, dan Taiwan.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance, sampai dengan 30 November 2021, pemerintah telah menerbitkan 51 SK Fasilitas kepada 41 WP, serta 5 SK Pemanfaatan.

Baca Juga: Sembilan Pelaku Industri TPT Ekspansi dengan Nilai Rp 10,5 Triliun

Untuk komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance yang masuk baru sebesar Rp 1,79 triliun yang berasal dari realisasi tahun 2020.

Rinciannya,  pada 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 540 miliar. Selanjutnya di tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun namun realisasinya hingga saat ini belum ada.

Untuk investasi ini rencananya akan dilakukan pada bidang usaha industri tekstil , makanan , farmasi, penjernihan air minum, perkebunan tebu, sepatu olahraga, kimia dasar organik, karet, logam dasar, mainan anak, alas kaki, air minum, perkebunan, kendaraan bermotor, serat, alat listrik, dan perikanan.

Kemudian, untuk lokasi investasi tersebar di banyak wilayah Indonesia, yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT.

Baca Juga: Insentif fiskal dapat mendorong percepatan pengembangan smelter dalam negeri

Neilmaldrin mengatakan, Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kebijakan yang memudahkan pengurusan investasi seperti penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance juga diberikan. Para investor diharapkan dapat merealisasikan investasi di Indonesia dengan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×