Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, salah satunya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, untuk tax holiday, sampai dengan 30 November 2021 pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) Fasilitas kepada 104 wajib pajak (WP), serta 17 SK Pemanfaatan.
“Untuk realisasi investasi yang masuk sebesar Rp 63,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, Minggu (26/12).
Angka tersebut setara dengan 2,03% dari total rencana investasi sejak 2018-2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun.
Baca Juga: BI dan Pemerintah Kaji Insentif Lanjutan Bagi Eksportir Importir Pengguna Skema LCS
Neilmaldrin memerinci, realisasi tax holiday pada 2018 yakni sebesar Rp 23,36 triliun, pada 2019 sebesar Rp 38,52 triliun, pada 2020 sebesar Rp 1,62 triliun, akan tetapi di 2021 ini Neilmaldrin mengatakan realisinya masih nihil.
Adapun negara investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, dan Taiwan.
Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance, sampai dengan 30 November 2021, pemerintah telah menerbitkan 51 SK Fasilitas kepada 41 WP, serta 5 SK Pemanfaatan.
Baca Juga: Sembilan Pelaku Industri TPT Ekspansi dengan Nilai Rp 10,5 Triliun
Untuk komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance yang masuk baru sebesar Rp 1,79 triliun yang berasal dari realisasi tahun 2020.