Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.
Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.
Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Baca Juga: Fasilitas Olahraga Mewah Dikenai Pajak Penghasilan
Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Suryo mengatakan, dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.
Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh. "Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk diberikan batasan dan batasannya itu tadi pertimbangannya keadilan dan kepantasan untuk kita mendudukkan jenis natura ini yang memang gak harus dikenakan pajak," jelas Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News