kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak sasar WNA untuk patuh bayar pajak


Senin, 28 Mei 2018 / 10:13 WIB
Ditjen Pajak sasar WNA untuk patuh bayar pajak
ILUSTRASI. Pembayaran Pajak di Kantor Pajak Jakarta Selatan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di bidang perpajakan dan keimigrasian pada tanggal 15 Mei 2018.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerjasama dengan Ditjen Imigrasi maka Ditjen Pajak dapat mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka,” ujar Hestu kepada KONTAN, Jumat (25/5).

Hestu menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang TKA tersebut bekerja di perusahaan formal dan didaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka ia telah membayar pajak karena sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya oleh perusahaan.

Namun, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal. Dengan data itu, maka Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sayangnya Hestu Yoga tidak mau menjelaskan jumlah temuan TKA yang mengemplang pajak atau potensi penerimaan negara dari kerjasama ini. Yang pasti, menurut Hestu, kerjasama akan mencakup empat hal.

Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Lebih efisien

Dengan empat hal itu, Hestu optimis Ditjen Pajak dapat melakukan pencegahan terhadap para pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri secara lebih efisien. “Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien,” katanya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kerja sama yang digagas Ditjen Pajak Kemkeu dan Ditjen Imigrasi Kemkumham merupakan upaya untuk memastikan TKA mematuhi pajak. Sebab, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian.  “Contohnya, untuk menentukan status Badan Usata Tetap (BUT) terkait durasi tinggal di Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×