Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pada pekan lalu, Indonesia baru saja menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong. Dengan kerjasama ini, Indonesia bisa mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.
Nah, pada pekan depan, Indonesia akan meneken perjanjian yang sama dengan Swiss.
“Dirjen Pajak sudah menandatangani BCAA dengan Hong Kong. Kemudian Swiss minggu depan, lalu Macau akan menyusul. Next, kita akan lakukan dengan Singapura,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin (19/6) malam.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah menargetkan untuk bisa mengumpulkan lebih dari Rp 185 triliun dari kegiatan ekstensifikasi pajak dari dalam maupun luar negeri.
Total lebih dari Rp 185 triliun ini menurut dia adalah ekstensifikasi di dalam, luar negeri, dan dilihat per sektoral. Ia bilang, ekstensifikasi ini berdasarkan apa yang sudah disisir dari data yang sudah diperoleh dari tax amnesty maupun sumber lain.
“Kami tidak membedakan subjek dan objeknya di dalam atau luar negeri. Jadi, kami lakukan ekstensifikasi dari apa yang kami bisa sisir,” katanya.
Adapun ekstensifikasi ini, menurut dia, termasuk juga penyisiran berdasarkan joint audit data antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai yang menyasar kepada importir dan eksportir yang mengelabui data perpajakan dari aktivitas ekspor atau impornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News