kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.990   19,00   0,11%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 2,1 miliar


Jumat, 19 Juni 2015 / 16:33 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam rangka menjalankan tahun pembinaan wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak. Kali ini, Ditjen Pajak menyandera penanggung pajak dari wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, berinisial HJH.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, HJH merupakan wajib pajak asal Korea dan memiliki perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan, yaitu PT TM. Sebagai Direktur Utama, HJH bertanggung jawab atas perusahaannya yang tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,1 miliar.

"Sebelum kami lakukan penyanderaan, kami sudah mempelajari profilnya sehingga kami yakin mereka masih mampu melunasi utang pajaknya," kata Hanif, Jumat (19/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×