kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak blokir rekening tiga perusahaan


Rabu, 17 Juni 2015 / 10:02 WIB
Ditjen Pajak blokir rekening tiga perusahaan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil memblokir rekening tiga perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi. Pemblokiran dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Upaya pemblokiran tersebut merupakan salah satu upaya penyitaan harta yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Hal ini karena tidak adanya itikad baik dalam melunasi utang pajak yang menjadi tanggung jawab ketiga perusahaan tersebut," sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (17/6).

Dari hasil pemblokiran, sebesar Rp 3 miliar akhirnya masuk ke kas negara. Dengan demikian, ketiga perusahaan tersebut terbebas dari utang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×