kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.916   16,00   0,09%
  • IDX 6.316   -24,37   -0,38%
  • KOMPAS100 833   -6,31   -0,75%
  • LQ45 631   -6,00   -0,94%
  • ISSI 217   -0,64   -0,29%
  • IDX30 355   -2,98   -0,83%
  • IDXHIDIV20 440   -3,74   -0,84%
  • IDX80 95   -0,76   -0,79%
  • IDXV30 118   -0,40   -0,34%
  • IDXQ30 114   -1,06   -0,93%

Ditjen pajak resmikan 23 unit kantor baru


Senin, 01 Oktober 2018 / 14:37 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak baru saja meresmikan 23 unit kantor baru. Unit kantor baru ini merupakan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru dan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor.

Peresmian unit kantor baru ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Tujuan penambahan unit itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak (WP) karena semakin bertambahnya WP dan kesadaran yang meningkat juga," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Hestu pun mengatakan tidak akan ada hambatan kinerja yang ditemui meski nanti akan ada penyesuaian kinerja di masing-masing unit kantor.

Hestu menerangkan, adanya penambahan unit kantor ini tak berarti ada perubahan target penerimaan pajak di tahun ini. "Target penerimaan kanwil atau KPP yang baru hanya diambil dari target kanwil atau KPP sebelumnya, sesuai potensi penerimaan masing-masing," ujar Hestu.

Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru tersebut maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×