kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen pajak resmikan 23 unit kantor baru


Senin, 01 Oktober 2018 / 14:37 WIB
Ditjen pajak resmikan 23 unit kantor baru
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak baru saja meresmikan 23 unit kantor baru. Unit kantor baru ini merupakan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru dan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor.

Peresmian unit kantor baru ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Tujuan penambahan unit itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak (WP) karena semakin bertambahnya WP dan kesadaran yang meningkat juga," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).

Hestu pun mengatakan tidak akan ada hambatan kinerja yang ditemui meski nanti akan ada penyesuaian kinerja di masing-masing unit kantor.

Hestu menerangkan, adanya penambahan unit kantor ini tak berarti ada perubahan target penerimaan pajak di tahun ini. "Target penerimaan kanwil atau KPP yang baru hanya diambil dari target kanwil atau KPP sebelumnya, sesuai potensi penerimaan masing-masing," ujar Hestu.

Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru tersebut maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×