kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak membidik data harta warisan


Selasa, 27 Februari 2018 / 13:44 WIB
Ditjen Pajak membidik data harta warisan
ILUSTRASI. Pembayaran Pajak di Kantor Pajak Jakarta Selatan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan. Bahkan, harta warisan kini juga menjadi sasaran.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 7 ayat 3. Jika aturan sebelumnya, pasal ini hanya mencantumkan kewajiban pelaporan data nasabah dari wajib pajak perorangan.

Dalam aturan baru, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan, hal itu berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta sudah meninggal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi. "UU Nomor 9 Tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan aset keuangan (saldo rekening) atas wajib pajak orang perorangan warisan yang belum terbagi," jelas Hestu, Senin (26/2).

Menurutnya, selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam pelaksanaannya, salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta tersebut, termasuk pajaknya. "Ditjen Pajak tak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari harta-harta yang ditinggalkannya," jelas Hestu.

Meski begitu, Hestu belummemaparkan potensi keuntungan pajak atas kebijakan ini. Yang pasti,  Ditjen Pajak berharap, pelaporan data nasabah akan menjadi modal utama untuk menggenjot penerimaan pajak, setelah pada tahun lalu mengandalkan program tax amnesty.

Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research B. Bawono Kristiaji  mengatakan, revisi PMK ini juga mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership. Standar ini menjadi cara melawan praktik peyembunyikan identitas pengendali rekening keuangan.

PMK ini juga menjadi upaya memenuhi persyaratan pelaksanaan AEOI, sesuai format Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran informasi antarnegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×