kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak perpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan soal akses informasi


Senin, 26 Februari 2018 / 19:37 WIB
Pajak perpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan soal akses informasi
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, Ditjen Pajak kini memperpanjang batas waktu pendaftaran itu.

“Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (26/2).

Menurut Hestu, perpanjangan batas waktu ini adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak.

Perpanjangan batas waktu itu sendiri tertuang dalam pengumuman PENG- 01/PJ.09/2018 pada tanggal 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan.

Hestu bilang, apabila tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan terkait secara jabatan. “Iya (bisa mendaftar secara jabatan),” jelasnya kepada KONTAN.

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tapi tidak lapor

Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018 itu bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×