kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Batas pendaftaran pelaporan pajak diundur


Selasa, 27 Februari 2018 / 06:18 WIB
Batas pendaftaran pelaporan pajak diundur
ILUSTRASI. Pembayaran Pajak di Kantor Pajak Jakarta Selatan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018.

Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Sebelumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. "Iya (bisa mendaftar secara jabatan)," jelas Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tapi tidak lapor.

Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018, bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pelaporan tersebut dimulai pada April 2018. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017 menyatakan, tidak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar yang harus dilaporkan. Sementara, program pertukaran data pajak yang melibatkan perbankan internasional baru dimulai September 2018.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.

Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki. "Kalau misalkan bisa mengolah datanya, itu menurut kami lonjakan atau pertumbuhan (penerimaan pajak) lebih dari 10% itu mungkin dicapai," ungkap Bawono, Jumat (23/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×