kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak lebih selektif menentukan WP yang akan diperiksa


Kamis, 23 Agustus 2018 / 16:09 WIB
Ditjen Pajak lebih selektif menentukan WP yang akan diperiksa
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini lebih selektif dalam menentukan WP untuk diperiksa. Sebab, Ditjen Pajak kini mengklasifikasikan WP mana saja yang betul-betul layak diperiksa.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak akan melakukan pemilihan atau seleksi terlebih dulu. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak beberapa waktu lalu.

“Kami atur saja mekanismenya lebih terkoordinasi. Ada komitenya,” kata Robert di Tangerang, Senin (23/8)

Ia mengatakan, kriteria pemeriksaan bisa bergerak terus, tetapi standarnya sama di setiap Kanwil dan KPP di seluruh Indonesia.

“Kami lebih tersentralisasi. Ada komite yang menyeleksi memastikan kualitasnya sama, standar,” ucapnya.

Sekarang ini, penerbitan surat pemeriksaan tidak bisa kapan saja seperti dulu. Sebab, kini penerbitannya dipilih-pilih.

“Penerbitannya sekarang lebih sequential. Tadinya kan pemilihan di masing-masing KPP dan Kanwil, dan bisa terbit kapanpun khususnya untuk pemeriksaan khusus all taxes,” jelasnya.

Soal kriteria, kata Robert, pihaknya memiliki tolok ukur dari compliance risk management (CRM) yang dapat memetakan karakteristik WP. Misalnya, WP patuh, belum patuh sepenuhnya, dan WP yang sepenuhnya tidak patuh.

“Intinya, jangan sampai kebijakannya A kemudian KPP periksa berdasarkan kebijakan B,” kata Robert.

Asal tahu saja, dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang keluar 19 Juli 2018, Ditjen Pajak menginstruksikan aparatnya memeriksa data-data wajib pajak. Pemeriksaan berlaku untuk seluruh wajib pajak. Namun, prioritas pemeriksaan tertuju kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty.

Dalam SE yang baru, ada monitoring pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti yang dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak. Monitoring itu dilakukan secara bulanan secara berjenjang dari pusat ke Kanwil dan ke KPP.

Dalam hal ini Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dengan bantuan unit di masing-masing Kanwil akan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×