kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.937   16,00   0,09%
  • IDX 7.190   82,78   1,16%
  • KOMPAS100 996   18,10   1,85%
  • LQ45 735   12,22   1,69%
  • ISSI 254   5,03   2,02%
  • IDX30 400   7,20   1,83%
  • IDXHIDIV20 501   12,34   2,52%
  • IDX80 112   2,00   1,81%
  • IDXV30 136   1,94   1,44%
  • IDXQ30 130   3,16   2,49%

Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:12 WIB
Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan ini meliputi dua aspek.

Pertama, pengecualian sanksi administrasi atas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

“Semoga ini bisa tolong wajib pajak (WP) di sana yang tidak sempat bayar dan lapor agar jangan khawatir. Sanksinya akan dihapuskan oleh Ditjen Pajak secara otomatis,” ujar Robert di Tangerang, Senin (23/8).

“Jadi intinya, kewajiban pembayaran dan pelaporan bisa paling lama 3 bulan, dan untuk pengajuan keberatan kami perpanjang paling lama 1 bulan,” lanjutnya.

Kebijakan ini diberikan untuk kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Lombok yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir, yakni 25 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×