kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.152   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.629   4,97   0,07%
  • KOMPAS100 1.054   -2,03   -0,19%
  • LQ45 759   -0,94   -0,12%
  • ISSI 277   -0,21   -0,08%
  • IDX30 405   1,13   0,28%
  • IDXHIDIV20 490   0,84   0,17%
  • IDX80 118   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 138   0,30   0,22%
  • IDXQ30 129   0,30   0,24%

Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:12 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan ini meliputi dua aspek.

Pertama, pengecualian sanksi administrasi atas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

“Semoga ini bisa tolong wajib pajak (WP) di sana yang tidak sempat bayar dan lapor agar jangan khawatir. Sanksinya akan dihapuskan oleh Ditjen Pajak secara otomatis,” ujar Robert di Tangerang, Senin (23/8).

“Jadi intinya, kewajiban pembayaran dan pelaporan bisa paling lama 3 bulan, dan untuk pengajuan keberatan kami perpanjang paling lama 1 bulan,” lanjutnya.

Kebijakan ini diberikan untuk kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Lombok yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir, yakni 25 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×