kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:12 WIB
Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan ini meliputi dua aspek.

Pertama, pengecualian sanksi administrasi atas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak. Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

“Semoga ini bisa tolong wajib pajak (WP) di sana yang tidak sempat bayar dan lapor agar jangan khawatir. Sanksinya akan dihapuskan oleh Ditjen Pajak secara otomatis,” ujar Robert di Tangerang, Senin (23/8).

“Jadi intinya, kewajiban pembayaran dan pelaporan bisa paling lama 3 bulan, dan untuk pengajuan keberatan kami perpanjang paling lama 1 bulan,” lanjutnya.

Kebijakan ini diberikan untuk kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Lombok yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir, yakni 25 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×