Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar opsi perpanjangan pelaporan dipertimbangkan.
"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Berakhir Kamis (30/4), Nasib Relaksasi WP Badan Masih Abu-abu
Dalam kebijakan tersebut, DJP menetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang melapor pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
Sementara itu, terkait kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu," katanya.
Bimo menjelaskan, tambahan waktu ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan dengan lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kepatuhan administratif.
Baca Juga: DJP Kaji Opsi Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Ia juga menyinggung bahwa pengembangan sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, DJP berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













