kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Terlambat Lapor SPT? DJP Siapkan Penghapusan Sanksi Administrasi


Rabu, 25 Maret 2026 / 16:36 WIB
Terlambat Lapor SPT? DJP Siapkan Penghapusan Sanksi Administrasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya siapkan perpanjangan batas lapor SPT OP hingga 30 April.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melewati batas waktu 31 Maret 2026.

Sementara itu, opsi perpanjangan batas waktu pelaporan masih terus dikaji.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih terbuka sebagai opsi.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Purbaya Perpanjang Tenggat Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April 2026

Namun demikian, Inge menegaskan bahwa yang sudah pasti disiapkan saat ini adalah relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat melaporkan.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," tegasnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026.

Purbaya juga telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana perpanjangan ini, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan," kata Purbaya.

DJP mencatat, sebanyak 8.874.904 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. 

Capaian ini baru mencapai sekitar 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP.

Baca Juga: Jaga Defisit APBN, Pemerintah Buka Peluang Pangkas Anggaran MBG

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember, yakni sebanyak 7.826.341 SPT. 

Disusul WP OP Non Karyawan sebanyak 863.272 SPT, serta WP Badan dalam Rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam USD sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan (Rp) sebanyak 1.549 dan WP Badan (USD) sebanyak 21 SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×