kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Ditjen Pajak keker pajak berdasarkan sektor usaha, begini respons Apindo


Senin, 22 Maret 2021 / 18:33 WIB
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, untuk mengejar pundi-pundi penerimaan negara dari sektor usaha prioritas, Ditjen Pajak telah mengatur enam langkah teknis strategis.

Pertama, penyusunan dan sosialisasi/bimtek modul gali potensi (galpot) sektoral. Teknik penggalian potensi ini menggunakan metode equalisasi biaya di surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPh.  

Kedua, pemetaan wajib pajak di setiap kantor wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan sebaran, potensi dan risiko. Cara ini sejalan dengan rencana otoritas untuk membangun 18 KPP Madya baru pada bulan Mei tahun ini. 

Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk penentuan resiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan sistem. 

Baca Juga: Ditjen Pajak bentuk gugus tugas penanganan pelaku ekonomi digital, ini kata pengamat

Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb sebuah perangkat lunak yang dimiliki Ditjen Pajak dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai cara untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Pengumpulan data juga berasal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) oleh Ditjen pajak. Bahkan, sektor usaha prioritas tersebut akan ditelisik berdasarkan pengamatan intelijen. 

Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.  

Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral.  

Selanjutnya: Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×