kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak keker pajak berdasarkan sektor usaha, begini respons Apindo


Senin, 22 Maret 2021 / 18:33 WIB
Ditjen Pajak keker pajak berdasarkan sektor usaha, begini respons Apindo
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan daftar sasaran penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha dari 2021 hingga 2024.  Caranya dengan menguji kepatuhan material bidang usaha terkait.  

Terdekat, Dijen Pajak akan membidik sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan di tahun 2021. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, sepanjang wajib pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, maka tentunya harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selama sektor terkait bisa menjalankan aktivitas produksinya dengan lancar. 

“Yang penting jangan sektor usaha bermasalah yang malah dikejar, karena di satu sisi banyak dunia usaha yang masih terdampak pandemi saat ini,”kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/3). 

Baca Juga: Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024

Hariyadi menambahkan, dalam situasi pemulihan ekonomi hingga saat ini, pengusaha masih butuh dukungan dari pemerintah. Misalnya, stimulus modal kerja dan pelonggaran terhadap restrukturisasi, hingga mitigasi risikonya.  

“Model restrukturisasinya yang tepat. Sekarang kan dipindahkan di belakang (pinjaman perbankan). Nanti menuju ke arah normal, tidak bisa (bayar) jadi repot, jadi harus ada fleksibilitas dari pemerintah dan otoritas yang juga harus mendukung perbankan, agar debitur-nya malah jangan nanti yang digencet,” ujar Hariyadi. 

Adapun setelah mengejar arget sektor usaha pada 2021 tersebut, otoritas akan menggali potensi pajak sektor jasa keuangan, elektronik, konstruksi, serta pertanian, perikanan, dan kehutanan di tahun 2022.

Selanjutnya, menelisik pajak sektor pertambangan, akomodasi, tekstil, dan pakaian jadi di tahun 2023. Lalu, otoritas bakal mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha real estat dan industri pendukungnya di tahun 2024.  

Baca Juga: Bidik pelaku ekonomi digital, Ditjen Pajak bentuk tim khusus




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×