kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak kantongi Rp 27 miliar dari social media


Kamis, 17 Januari 2019 / 16:59 WIB
Ditjen Pajak kantongi Rp 27 miliar dari social media


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerima pajak senilai Rp 27 miliar dari 51 pelaku social media influencer pada tahun 2017 lalu. Mereka ini termasuk vloger, youtuber, dan selebram. DJP berharap ke depan tingkat penerimaan pajak dari pelaku sosial media ini akan terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain 51 influencer tersebut, masih ada kemungkinan wajib pajak yang belum diidentifikasi sebagai influencer.

"Mungkin masih ada yang belum terkover datanya. Artinya, mungkin ada pembayaran influencer yang belum kami identifikasikan sebagai influencer," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).

Menurut Hestu, social media influencer tersebut diidentifikasikan sebagai selebgram, youtuber, vlogger dan lainnya. Hestu menjelaskan, saat ini DJP tengah berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan influencer, pekerja seni lainnya serta profesi lain dalam membayar pajak. Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari melakukan edukasi dan sosialiasi kepada profesi tersebut.

Hestu menerangkan, saat diperiksan seorang influencer tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melaporkan SPT. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengundang influencer tersebut untuk melakukan sosialisasi.

Nantinya, KPP akan memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, manfaat pajak, serta akan membimbing mereka untuk melakukan kewajiban pajak.

Meski begitu, Hestu pun mengakui banyak influencer yang datang ke KPP dan mendaftar NPWP dan melaporkan SPTnya atau berkonsultasi atas inisiatifnya sendiri. "Itu kami apresiasi sebagai bentuk mulai mulai tumbuhnya kesadaran pajak di masyarakat," tambah Hestu.

Tak bisa dipungkiri, media sosial mengalami perkembangan yang semakin pesat di Indonesia. Influencer-influencer pun terus bertambah. Hestu pun berpendapat, perkembangan media sosial ini bisa membuat potensi penerimaan pajak semakin besar.

Namun menurutnya saat ini tinggal menunggu seperti apa penerimaan pajak dari para influencer ini. "Seberapa besar nantinya, kita lihat saja nanti. Yang penting kita upayakan terus meningkatkan kesadaran pajak mereka," tandas Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×