Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta.
Hingga hari ini, Senin (15/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 347.000 WP. "Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu hanya sebanyak 311.000 WP Badan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (15/4).
Selain itu, DJP juga terus mendorong para WP Badan untuk menyampaikan laporan secara online melalui e-filing. Meski pelaporan SPT online WP Badan belum sebanyak WP Orang Pribadi, Hestu mengatakan, ada kemajuan yang cukup positif pada tahun ini.
"Hasilnya cukup menggembirakan, SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%," ungkapnya.
Jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi sebanyak 854.000 atau 58,8%.
Adapun, Kemkeu menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak dari total wajib pajak yang terdaftar wajib lapor yakni sebanyak 18,3 juta WP.
Target tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Masa pelaporan SPT bagi WP Orang pribadi telah berakhir per 1 April lalu. Sementara, masa pelaporan SPT untuk WP Badan akan berakhir pada 30 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News