Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak dari wajib pajak badan, Selasa (21/4). Dari dua penanggung tersebut, total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,016 miliar.
Keduanya yakni BLD yang merupakan penanggung pajak PT ANI, wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu. Sang penanggung pajak disandera akibat perusahaannya menunggak pajak Rp 1,69 milyar. Selain itu, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP, terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Ia digijzeling akibat perusahaannya menunggak pajak sebesar Rp 326 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, penanggung pajak PT ANI disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penanggung pajak CV GSP disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.
Keduanya pun ditempatkan dalam rumah tahanan terpisah. "BLD disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba dan ZS disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur," kata Mekar dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (21/4) malam.
Adapun tindakan gijzeling dilakukan atas kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Selain itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah melakukan gijzelig terhadap beberapa penunggak pajak yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Malang, Palembang, dan Bintan. Beberapa diantaranya bahkan telah dibebaskan karena telah melunasi utang pajaknya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News