kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ini alasan pemakaman mewah dikenakan pajak


Jumat, 17 April 2015 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. Promo Subway “It’s Better Together” 6-7 November 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi tanah yang digunakan untuk lahan pemakaman mewah. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, rencananya untuk mengenakan PBB tersebut pihaknya akan mengusulkan revisi UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai gambaran saja, tanah pemakaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 3 huruf c merupakan salah satu obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Ferry mengatakan, ketentuan yang berada dalam pasal tersebut saat ini sudah tidak relevan.

Alasannya, saat ini sudah banyak lahan pemakaman yang sudah dialihfungsikan menjadi ladang bisnis dan dijual dengan harga yang tinggi oleh sejumlah pengembang. Ferry mengatakan, bisnis tersebut telah merubah fungsi lahan pemakaman dari yang awalnya memiliki fungsi sosial menjadi ekonomis.

Akibat peralihan fungsi tersebut, Ferry mengatakan, kesamaan hak masyarakat untuk bisa menggunakan lahan pemakaman menjadi terabaikan. “Ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai orang takut mati hanya gara- gara lahan pemakamannya mahal, yang terjadi sekarang ini sudah tidak benar,” kata Ferry di Istana Negara Jumat (17/4).

Ferry mengatakan, rencananya pengenaan PBB bagi lahan pemakaman mewah tersebut akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini. “Hitung- hitungan berapa PBB yang akan dikenakan termasuk nanti yang akan dibicarakan, karena mereka yang punya rumus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×