kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemakaman mewah dikenakan pajak


Jumat, 17 April 2015 / 13:38 WIB
Ini alasan pemakaman mewah dikenakan pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi tanah yang digunakan untuk lahan pemakaman mewah. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, rencananya untuk mengenakan PBB tersebut pihaknya akan mengusulkan revisi UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai gambaran saja, tanah pemakaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 3 huruf c merupakan salah satu obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Ferry mengatakan, ketentuan yang berada dalam pasal tersebut saat ini sudah tidak relevan.

Alasannya, saat ini sudah banyak lahan pemakaman yang sudah dialihfungsikan menjadi ladang bisnis dan dijual dengan harga yang tinggi oleh sejumlah pengembang. Ferry mengatakan, bisnis tersebut telah merubah fungsi lahan pemakaman dari yang awalnya memiliki fungsi sosial menjadi ekonomis.

Akibat peralihan fungsi tersebut, Ferry mengatakan, kesamaan hak masyarakat untuk bisa menggunakan lahan pemakaman menjadi terabaikan. “Ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai orang takut mati hanya gara- gara lahan pemakamannya mahal, yang terjadi sekarang ini sudah tidak benar,” kata Ferry di Istana Negara Jumat (17/4).

Ferry mengatakan, rencananya pengenaan PBB bagi lahan pemakaman mewah tersebut akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini. “Hitung- hitungan berapa PBB yang akan dikenakan termasuk nanti yang akan dibicarakan, karena mereka yang punya rumus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×