kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi dihapus, Pajak tambah pemasukan Rp 2 T


Jumat, 17 April 2015 / 11:43 WIB
Sanksi dihapus, Pajak tambah pemasukan Rp 2 T
ILUSTRASI. Anime Akuma Kun dan beberapa judul tontonan film serta serial terbaru Netflix yang tayang pekan ini di Netflix.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2% per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya. Sejumlah wajib pajak (WP) mulai membayar utang pajaknya dengan menggunakan fasilitas ini.

Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. "Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun," kata Dadang, kemarin.

Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.

Wahyu Tumakaka, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali mengatakan, program pengampunan pajak ini untuk membantu WP melunasi utang pajaknya. Aturan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara dari pajak.

Penghapusan bunga bagi WP yang melunasi utang pajaknya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang diterbitkan pada pertengahan Februari lalu.

Pelonggaran diberikan dengan syarat wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. "Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015," ujar Wahyu, yang juga Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis menilai, penghapusan sanksi administrasi atas pelunasan utang pajak seharusnya sudah menjadi tugas masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Ini jadi upaya tindak lanjut atas administrasi utang pajak yang terdapat di KPP," katanya.

Namun, menurut Prastowo, Ditjen Pajak harus memiliki pemetaan yang baik atas tunggakan utang pajak WP. Jika penunggak pajak memiliki aset, pelunasan pajak harusĀ  dilakukan. "Selebihnya, tergantung kondisi objektif tunggakan setiap WP," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×