kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ditjen Pajak Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun per September 2024


Selasa, 08 Oktober 2024 / 16:23 WIB
Ditjen Pajak Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun per September 2024
ILUSTRASI. Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

Pajak fintech (P2P lending) juga telah berkontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp 2,57 triliun hingga September 2024. Dwi menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun pada tahun 2024. 

Rincian penerimaan pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.

Dwi juga menyebutkan penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, yang berasal dari pajak SIPP. Hingga September 2024, pajak SIPP tercatat sebesar Rp 2,38 triliun, yang terdiri dari penerimaan Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun.

Baca Juga: Cara Prabowo-Gibran Kerek Tax Ratio Hingga 23% Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

Selain itu, Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×