Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
Pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mendominasi setoran pajak dari sektor usaha ini.
Dari sisi PMSE, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang pemerintah tunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Blokir Anggaran Lagi Tahun Depan, Ekonom Beri Catatan Ini
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6).
Selain itu, ada setoran pajak kripto Rp 746,16 miliar, yang terdiri dari Rp 351,34 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Ekonom
Kemudian, pajak tekfin (peer to peer lending) Rp 2,11 triliun dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,99 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News