Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, Pengusaha Kena Pajak hanya dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.
“Sifatnya bukan wajib. Kami tidak memaksa ini,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN di kantornya, Senin (10/2).
Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang e-faktur versi 2.0 terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak dan tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Hestu, memang ada penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 mulai 1 Oktober 2017. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan Ditjen Pajak.
Namun, NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak wajib dimasukkan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
“Tetapi, bagi penjual yang ingin membantu kami, silakan dengan senang hati,” ujarnya.
Adapun menurutnya, faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2012 masih diperkenankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News