Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan ditundanya pelaksanaan aturan ini adalah lantaran pemerintah ingin mensosialisasikan aturan ini terlebih dahulu.
“Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk mengakomodir kewajiban ini,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (28/12).
Menurut Hestu, pemberlakuan aturan ini pada dasarnya adalah untuk melindungi PKP agar terjadi perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para pengusaha. Sebab, dalam praktiknya, disinyalir banyak Pengusaha Orang Pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, yang diperuntukkan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali, tetapi mengaku tidak memiliki NPWP.
Akibat yang terjadi adalah hanya sebagian pengusaha memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak. Sementara yang lainnya lagi tidak masuk ke dalam sistem perpajakan
“Untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut harus menunjukkan/memberikan NIK untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, selama jangka waktu penundaan ini, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti aturan yang lama, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Selain itu, menurut Hestu, penundaan ini juga dilihat dari aspek administrasi perpajakan. Sebab, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER 26.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News