kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,28   -14,21   -1.54%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina


Rabu, 29 Januari 2020 / 14:37 WIB
Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina
ILUSTRASI. Ditjen Pajak gandeng Pertamina untuk mengakses data keuangan secara real time


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama integrasi data perpajakan dengan PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini otoritas pajak berkuasa penuh untuk mengakses data informasi keuangan secara real time, sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerjasama dengan Pertamina berguna untuk meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan pelat merah tersebut. Selama ini, otoritas pajak pun menilai bahwa Pertamina menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki tingkat kepatuhan pajak paling tinggi.

Setali tiga uang, adanya sinergi kedua belah pihak akan membuat pemeriksaan pajak Pertamina semakin minim. “Idealnya tidak ada pemeriksaan, sepanjang tidak terdapat data lain yang berada di luar pantauan kami melalui sistem tersebut,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1). 

Baca Juga: Ditjen Pajak targetkan PPh orang pribadi tumbuh 15% tahun 2020, berikut strateginya

Lebih lanjut, special-nya kerjasama ini tidak memiliki payung hukum sama sekali. Yoga bilang kerjasama ini berlandaskan keinginan kedua belah pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, yang diharapkan masing-masing akan memperoleh manfaat. 

Misalnya, Pertamina dapat memastikan bahwa untuk setiap transaksinya telah dipenuhi aspek perpajakan dengan baik. Sebab, DJP langsung bisa memantau dan mengingatkan kalau terdapat kesalahan dalam perpajakannya. 

“Itu yang dimaksud menurunkan cost of compliance karena tidak perlu ada sanksi kalau kesalahan dalam perlakuan perpajakan dikoreksi di belakang melalui pemeriksaan pajak,” kata Yoga. 

Baca Juga: Karpet merah Omnibus Law Perpajakan untuk pajak dividen




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×