kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak Ancam Cekal Wajib Pajak


Kamis, 11 September 2008 / 22:21 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperingatkan wajib pajak (WP) yang mempunyai tunggakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk melunasinya sesuai prosedur secara cepat. Bila tidak, maka siap-siap saja masuk dalam daftar orang yang terpenjara di dalam negeri alias di cegah tangkal (cekal).

Bagi WP kelas menengah ke atas apalagi kakap yang biasa hilir mudik ke luar negeri karena urusan bisnis maupun keluarga, pencekalan tentu bukan perkara sepele. Bisnis bisa berantakan atau urusan penting dengan keluarga bisa dengan sendirinya terabaikan. "Karena itu, Ditjen Pajak berharap WP yang mempunyai tunggakan untuk pajak secepatnya dan memanfaatkan fasilitas penghapusan denda administratif alias sunset policy," ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Riza Noor Karim, Kamis (11/9).

Riza Noor Karim mengatakan, Ditjen Pajak tidak sembarangan memberikan rekomendasi pencekalan seorang WP kepada menteri keuangan yang selanjutnya dieksekusi oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, sebelum seorang WP direkomendasikan untuk di cekal, Ditjen Pajak telah berupaya melakukan penagihan terlebih dahulu dengan sejumlah rangkaian. Yakni melayangkan surat penagihan, teguran, dan pemberitahuan secara resmi.  "Tapi tenang saja, Ditjen Pajak tidak akan memberikan rekomendasi pencekalan bila WP yang bersangkutan tengah memproses pembayaran tunggakan pajaknya. Kalau tidak, kan kasihan," sambung Riza.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pencekalan seorang WP berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP).

Catatan Ditjen Pajak menyebutkan, sejak tahun 2005 ratusan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) diterbitkan untuk mencekal para pengemplang. Secara rinci, 153 KMK diterbitkan tahun 2005, 353 KMK di 2006. Tahun lalu angkanya turun menjadi 151 KMK. Sementara periode Januari -  Agustus 2008, hanya 43 KMK yang diterbitkan.

Nilai tunggakan pajak yang menyebabkan terbitnya 43 KMK mencapai Rp 138,55 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 38 miliar merupakan sisa tunggakan pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×