CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.889   -101,00   -0,64%
  • IDX 7.266   -42,27   -0,58%
  • KOMPAS100 1.111   -6,02   -0,54%
  • LQ45 882   -4,95   -0,56%
  • ISSI 220   -1,01   -0,46%
  • IDX30 451   -2,59   -0,57%
  • IDXHIDIV20 543   -3,60   -0,66%
  • IDX80 127   -0,76   -0,59%
  • IDXV30 136   -1,09   -0,79%
  • IDXQ30 150   -0,97   -0,64%

Ditjen Pajak Makin Gencar Memungut Pajak


Kamis, 04 September 2008 / 20:20 WIB


Reporter: Martina Prianti,Dian Pitaloka | Editor: Test Test

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melayangkan surat cekal kepada empat pimpinan perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Total tunggakan pajak empat perusahaan ini mencapai  Rp 53,799 miliar.

Empat pimpinan perusahaan itu adalah Direktur Utama PT Multi Prima Energy (PT MPE), Presiden Direktur PT Quty Kurnia Yeung Do Kim. Mereka ini dicekal karena belum melunasi pembayaran pajak penghasilannya.

Pencekalan ini juga kepada pimpinan perusahaan PT Durachem Indonesia dan pimpinan perusahaan PT Barent Indonesia. Pencekalan ini terjadi karena dua perusahaan itu belum membayar pajak penghasilan.

Pencekalan ini sebenarnya telah berlangsung sejak 20 Agustus 2008 lalu. "Surat permohonan turun pada tanggal 20 Agustus, sejak itu cekal langsung dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Syaiful Rahman, kemarin (4/9).

Pencekalan ini berlaku 24 Agustus hingga 20 Februari 2009. Syaiful mengaku hingga saat ini tidak ada keberatan maupun protes dari mereka yang dicekal. "Jika mau protes silahkan mengajukan ke Depkeu," kata Syaiful.

Pencekalan akan dicabut jika sudah ada surat dari Menteri Keuangan. "Kalau mereka sanggup melunasi hutang-hutangnya, maka pencekalan bisa seketika dicabut lewat ijin Menkeu," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution membenarkan pencekalan ini. Darmin yang tidak mengingat empat perusahaan itu bahkan mengaku perusahaan yang kena cekal sebenarnya ada puluhan perusahaan. "Pencekalan ini sudah sah karena sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Darmin.

Pencekalan ini adalah kesekian terjadi gara-gara masalah pajak. Dengan sedikit kasus yang berbeda, sebelumnya pemerintah juga mencekal para direksi dan komisaris dari lima perusahaan batubara generasi pertama karena tidak membayar royalti.

Pencekalan itu terjadi karena pemerintah menemukan potensi penerimaan negara yang belum tersentuh. Beginilah jadinya kalau APBN sedang sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×