Reporter: Martina Prianti,Dian Pitaloka | Editor: Test Test
JAKARTA. Petugas pajak yang bijak memang tak hanya taat pajak. Ia juga harus mau membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya adalah bersih, bukan hasil kongkalikong dengan para wajib pajak (WP). Keharusan petugas pajak menyetorkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ini benar-benar disambut dengan suka cita oleh semua kalangan.
Bagi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, yang perlu dicurigai bukan saja pemeriksa pajak yang menduduki jabatan tinggi, juga petugas pemeriksa pajak golongan rendah. Sofyan menilai, dengan memperketat pengawasan ini WP tidak lagi merasa kuatir jika harus menghadapi petugas pajak. Masyarakat malah senang, karena aparat pajak mau membuktikan bahwa dirinya mampu bekerja dengan profesional dan berdedikasi tinggi.
Pendapat senada dikatakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Chris Kanter. Ia berpendapat itu menjadi salah satu bukti kalau program renumerasi atau pemberian tunjangan yang diberikan kepada aparat pajak bermanfaat positif. "Tuntutannya kan mereka harus lebih produktif dan bersih. Jadi, pemeriksa pajak yang belum terbiasa menyerahkan LHKPN harus dibiasakan," ucapnya.
Soal sedikitnya pemeriksa pajak yang sudah menyerahkan LHKPN, Pengamat Pajak Hendra Wijana menduga, itu bisa jadi karena adanya ketidakbenaran dalam neraca keuangannya. Penyebabnya hanya satu; bisa jadi benar dugaan banyak orang, kalau petugas pajak kerap ''bermain'' dengan WP. "Mau tidak mau, secara terpaksa mereka harus menyerahkan laporan," kata dia. Sebenarnya, lanjut Hendra, sekalipun aparat pajak tidak mau menyerahkan LHKPN-nya, aparat KPK bakal tetap melakukan pemeriksaan. "KPK akan melakukan sendiri dan itu saya yakin akan cepat," kata dia lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News