kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak: Akses data RTGS bisa bantu dongkrak penerimaan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 16:50 WIB
Ditjen Pajak: Akses data RTGS bisa bantu dongkrak penerimaan
ILUSTRASI. Pengawasan wajib pajak


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menilai sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) mampu membantu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Pasalnya, dengan data yang dihasilkan dari sistem RTGS tersebut Ditjen pajak bisa mengetahui arus keluar masuk uang para wajib pajak ataupun perusahaan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, melalui data yang dihasilkan dari data RTGS Ditjen Pajak mampu melacak arus keluar masuk uang dari suatu perusahaan ataupun individu sehingga memperkecil indikasi para wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak.

"Dengan data dari RTGS itu tinggal kita kroscek, seberapa besar (arus keluar masuk dana WP), apalagi kalau dari individu, kita bisa cek gimana aktivitas perbankannya," ujar Iwan Rabu (29/8).

Dengan analisis yang ada pada data RTGS tersebut Ditjen pajak bisa menemukan anomali jika ada perusahaan ataupun individu yang menerima uang dari banyak perusahaan dengan pergerakan uang dengan jumlah yang tidak wajar, dan bukan tidak mungkin pemerintah mampu mengurangi kasus seperti, faktur pajak palsu, pendapatan yang tidak dilaporkan atau kelebihan pembayaran, serta transaksi dengan biaya besar yang tidak teridentifikasi.

Iwan juga bilang, bila data RTGS bisa diakses, maka Ditjen Pajak mampu mempercepat proses pengolahan data 100 kali lebih cepat dari proses dengan pendekatan sebelumnya. Selain itu juga mampu menghasilkan data wajib pajak yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Analisis data RTGS juga butuh waktu lebih cepat, yakni hanya satu minggu untuk bisa menghasilkan data yang valid. Sebelumnya, untuk menganalisis data pajak butuh waktu dua tahun untuk menemukan wajib pajak yang terindikasi melakukan kecurangan sebanyak 100-200 orang.

Bila ide ini disetujui oleh Bank Indonesia ,Ditjen Pajak memperkirakan hal ini akan bisa meningkatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Mengenai rencana tersebut Iwan bilang tinggal mengajukan kepada Bank Indonesia agar Ditjen Pajak diizinkan untuk mengakses sistem RTGS.

"Untuk sekarang belum, ya kita tinggal tunggu regulasi saja dari Bank Indonesia, apakah kita boleh dapat akses itu atau tidak," kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×