CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.531   50,98   0,68%
  • KOMPAS100 1.170   9,08   0,78%
  • LQ45 934   5,08   0,55%
  • ISSI 227   2,07   0,92%
  • IDX30 480   1,40   0,29%
  • IDXHIDIV20 578   1,25   0,22%
  • IDX80 133   1,07   0,81%
  • IDXV30 142   1,88   1,34%
  • IDXQ30 161   0,24   0,15%

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah


Minggu, 20 Mei 2018 / 13:25 WIB
Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, per April sudah ada 4.816 lembaga keuangan yang membuka akun di Ditjen Pajak untuk melaporkan data nasabah secara otomatis. Nah, dari jumlah tersebut, laporan yang masuk datang dari 3.905 lembaga keuangan.

“Jadi sudah 81%. Sisanya akan kami teliti. Mungkin ada masalah dari ketersediaan datanya,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5).

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, atas lembaga keuangan yang belum menyampaikan laporan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan teguran tertulis dan melakukan bimbingan kepada lembaga keuangan tersebut agar melaksanakan kewajiban pelaporannya.

Teguran tertulis itu batas waktunya adalah 14 hari sejak diterima oleh lembaga keuangan. Apabila tidak ada tindak lanjut dari lembaga tersebut, maka sanksi akan dikenakan.

“Tentunya akan dilakukan tindakan sesuai PMK 70/2017 untuk pengenaan sanksinya melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan,” ujar Hestu kepada KONTAN, Minggu (20/5).

Namun demikian, ia mengatakan, Ditjen Pajak tetap mengedepankan pembinaan terlebih dahulu, yakni KPP bakal melakukan bimbingan terlebih dahulu kepada lembaga keuangan yang belum melapor.

Asal tahu saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, sanksi yang akan berlaku ketika seharusnya lembaga keuangan melaporkan saldo rekening nasabah tetapi tidak lakukan adalah pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ditjen Pajak sendiri melihat, dengan akan berjalannya AEoI, penerimaan yang bisa masuk dari berjalannya program ini akan terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak dari PPh 25 dan 29 orang pribadi (OP)

“Melihat realisasi (Pajak Penghasilan/PPh) OP, angka realisasi PPh Pasal 25 dan 29 pada 2017 Rp 7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp 10 triliun bisa,” ujar Robert beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, potensi penerimaan yang mungkin akan didapat dari program ini sekitar Rp 2,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×