kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP


Selasa, 30 Juli 2019 / 17:35 WIB
Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggenjot realisasi Wajib Pajak (WP). Melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pemerintah berharap rasio pajak mencapai 13,7% sampai akhir 2024.     

Secara umum, program KSWP hingga akhir Juni 2019 telah diimplementasikan penuh di 12 Kementerian dan Lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah.

Baca Juga: DJP berharap KSWP dapat bersinergi dengan ILAP

Berdasarkan data DJP, terdapat peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) yang menjadi patuh dalam menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) selama periode Januari-Maret 2019.

Jumlah status wajib pajak tidak valid berubah menjadi valid selama periode tersebut adalah sebesar 16.537 WP dengan jumlah pembayaran pajak sebesar Rp 91,63 miliar. KSWP juga berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebesar 41.517 WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berharap hal ini diharapkan memiliki efek positif terhadap penerimaan pajak. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa program KSWP telah mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia.

Baca Juga: Program konfirmasi status wajib pajak diperluas, rasio pajak bisa capai 13,7% di 2024

Manfaat KSWP juga dirasakan oleh Kementerian Lembaga yang telah menerapkan KSWP pada pemberian Layanan Publik Tertentunya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa KSWP telah meningkatkan validasi pemohon yang ingin mengajukan perizinan.

Hestu bilang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun melaporkan bahwa dengan penerapan KSWP, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dapat menyaring pelaku usaha.

“Yaitu mereka yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Selain itu, Hestu menilai sinergi antara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak melalui KSWP membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat dan akuntabel mengingat data pelaku usaha dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.

Baca Juga: Ditjen Pajak percaya sistem KSWP bisa mendorong kepatuhan pajak

Hal senada juga dilaporkan Kementerian Kesehatan. Melalui penerapan KSWP, Kementerian Kesehatan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat perpajakan.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan terdapat manfaat dari pengimplementasian KSWP pada pelayanan publiknya.

Baca Juga: Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

Pertama, mengetahui kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam melakukan pembayaran pajak. Kedua, memastikan keakuratan data pemohon pengguna layanan usaha di bidang kelautan dan perikanan sehingga izin usaha yang diberikan tepat sasaran kepada pelaku usaha.

Ketiga, mencegah duplikasi  data penerima izin usaha sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat. Keempat, mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hestu melanjutkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga menyampaikan bahwa KSWP yang telah diterapkan dalam perizinannya telah meningkatkan integritas koperasi atau pemohon izin dan juga sebagai sarana memfasilitasi pemohon izin untuk taat perpajakan.

Selanjutnya, manfaat KSWP bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga sebagai sarana untuk tertib administrasi dan pemutakhiran basis data perizinan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani mengakui belum optimal dalam menghimpun wajib pajak

Di sisi lain, Hestu bilang layanan publik yang didapat oleh K/L atau WP Bandan tergantung dari masing-masing kebutuhan. Sebagai contoh Kementerian ESDM akan mendapatkan layanan usaha pertambangan atau perpanjangan. Untuk Pemda, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannya.

KSWP juga berlaku WP Orang Pribadi (OP). “Misalnya ada pribadi ingin membuka restoran atas nama perorangan, akan mendapatkan layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannyam,” terang Hestu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×