kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,15   5,40   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP


Selasa, 30 Juli 2019 / 17:35 WIB
Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan terdapat manfaat dari pengimplementasian KSWP pada pelayanan publiknya.

Baca Juga: Pemerintah Melanjutkan Penyisiran Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

Pertama, mengetahui kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam melakukan pembayaran pajak. Kedua, memastikan keakuratan data pemohon pengguna layanan usaha di bidang kelautan dan perikanan sehingga izin usaha yang diberikan tepat sasaran kepada pelaku usaha.

Ketiga, mencegah duplikasi  data penerima izin usaha sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat. Keempat, mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hestu melanjutkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga menyampaikan bahwa KSWP yang telah diterapkan dalam perizinannya telah meningkatkan integritas koperasi atau pemohon izin dan juga sebagai sarana memfasilitasi pemohon izin untuk taat perpajakan.

Selanjutnya, manfaat KSWP bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga sebagai sarana untuk tertib administrasi dan pemutakhiran basis data perizinan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani mengakui belum optimal dalam menghimpun wajib pajak

Di sisi lain, Hestu bilang layanan publik yang didapat oleh K/L atau WP Bandan tergantung dari masing-masing kebutuhan. Sebagai contoh Kementerian ESDM akan mendapatkan layanan usaha pertambangan atau perpanjangan. Untuk Pemda, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannya.

KSWP juga berlaku WP Orang Pribadi (OP). “Misalnya ada pribadi ingin membuka restoran atas nama perorangan, akan mendapatkan layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannyam,” terang Hestu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×