kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ditjen Pajak ajak rembuk pelaku e-commerce


Kamis, 12 Oktober 2017 / 16:58 WIB
Ditjen Pajak ajak rembuk pelaku e-commerce


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Meski beberapa kali menjanjikan aturannya akan terbit sebentar lagi, ternyata Ditjen Pajak baru akan mengajak pelaku usaha membicarakan rencana ini.

“Kami rencana dalam minggu ini, sedang komunikasi dengan pelaku usaha untuk mencari waktu,” kata Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Arif Yanuar kepada KONTAN, Kamis (12/10)

Adapun Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rencana audiensi dengan Ditjen Pajak perihal ini untuk mengetahui persis rencana peraturannya.

Pasalnya, rencana dari aturan ini belum disosialisasikan dengan dunia usaha. “Kami ingin mengetahui dulu dasar aturannya,” kata dia kepada KONTAN.

Adapun Co Founder and CFO Bukalapak M Fajrin Rasyid mengatakan belum mengetahui detilnya dari aturan ini karena belum disosialisasikan. Namun, ia berharap semoga aturan ini bijak.

“Di Bukalapak, penjual macam-macam, ada yang sudah PKP, dan ada UMKM dan individu yang baru mulai berjualan. Jadi tidak bisa disamaratakan, tata caranya misalnya menyamaratakan semua jualan di Bukalapak harus dipungut PPN langsung, tidak mungkin. UMKM tidak wajib PPN seharusnya bila omzet kecil,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×