Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Meski beberapa kali menjanjikan aturannya akan terbit sebentar lagi, ternyata Ditjen Pajak baru akan mengajak pelaku usaha membicarakan rencana ini.
“Kami rencana dalam minggu ini, sedang komunikasi dengan pelaku usaha untuk mencari waktu,” kata Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Arif Yanuar kepada KONTAN, Kamis (12/10)
Adapun Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rencana audiensi dengan Ditjen Pajak perihal ini untuk mengetahui persis rencana peraturannya.
Pasalnya, rencana dari aturan ini belum disosialisasikan dengan dunia usaha. “Kami ingin mengetahui dulu dasar aturannya,” kata dia kepada KONTAN.
Adapun Co Founder and CFO Bukalapak M Fajrin Rasyid mengatakan belum mengetahui detilnya dari aturan ini karena belum disosialisasikan. Namun, ia berharap semoga aturan ini bijak.
“Di Bukalapak, penjual macam-macam, ada yang sudah PKP, dan ada UMKM dan individu yang baru mulai berjualan. Jadi tidak bisa disamaratakan, tata caranya misalnya menyamaratakan semua jualan di Bukalapak harus dipungut PPN langsung, tidak mungkin. UMKM tidak wajib PPN seharusnya bila omzet kecil,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News