Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan Senin (16/3) sebanyak 7,5 juta.
Pencapaian tersebut tumbuh 8,7% dibanding periode sama tahun lalu.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya sehat dan terus melakukan tugas secara penuh
Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi yakni mencapai 218.000 WP lebih tinggi 12,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 193.000 wajib pajak badan.
Sementara itu, untuk total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, Senin (16/3), sebanyak 7,27 juta WP atau tumbuh 8,5% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,7 juta WP.
Baca Juga: Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?
Lebih rinci, data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 15% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 643 ribu WP sementara di periode sama tahun lalu di kisaran 559 ribu WP.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.