kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: 7,5 juta wajib pajak telah lapor SPT tahunan


Senin, 16 Maret 2020 / 14:38 WIB
Ditjen Pajak: 7,5 juta wajib pajak telah lapor SPT tahunan
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan Senin (16/3) sebanyak 7,5 juta.

Pencapaian tersebut tumbuh 8,7% dibanding periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani: Saya sehat dan terus melakukan tugas secara penuh

Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi yakni mencapai 218.000 WP lebih tinggi 12,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 193.000 wajib pajak badan.

Sementara itu, untuk total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, Senin (16/3), sebanyak 7,27 juta WP  atau tumbuh 8,5% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,7 juta WP.

Baca Juga: Pelapor SPT masih minim, DJP bersedia perpanjang tenggat waktu?

Lebih rinci, data DJP menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 15% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 643 ribu WP  sementara di periode sama tahun lalu di kisaran 559 ribu WP.




TERBARU

[X]
×