Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, terdapat dua objek asuransi BMN.
Pertama, gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, BMN yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.
Encep mengatakan, ke depannya pemerintah akan mengasuransikam aset negara seperti infrastruktur, agar semakin banyak BMN yang terjamin dan terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News